Tidak Patuh BPJS, Perusahaan Terancam Banyak Sanksi

Tidak Patuh BPJS, Perusahaan Terancam Banyak Sanksi

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Banyak sanksi mengancam pemberi kerja, perusahaan, atau badan usaha yang tidak patuh terhadap UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu sanksi terberatnya yakni pidana penjara maksimal 8 tahun atau pidana denda maksimal Rp1 miliar. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Selasa (30/7). Kegiatan digelar oleh Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Purworejo bersama Kejari Purworejo dan diikuti sebanyak 76 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Kabupaten Purworejo. Tiga orang narasumber hadir memberikan materi yang berbeda. Masing-masing yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purworejo, Sudjatmika SH MH, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Magelang, Sugiyanto, dan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, Rosalina Agustin SE. Menurut Sudjatmika, kewajiban pemberi kerja dan badan usaha telah jelas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. “Jika perusahaan secara sengaja tidak mendaftarkan padahal mampu, itu bisa dikenakan sanksi,” ungkapnya. Sanksi tersebut sesuai Pasal 17 ayat (2) yakni Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Teguran tertulis ,Denda; dan/atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dan dalam Pasal 55 disebutkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandasnya. Sugiyanto menegaskan bahwa sejak dulu UU mengatur bahwa seluruh pekerja harus didaftarkan jaminan sosial. Namun, di Indonesia tingkat kesadaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih kurang sehingga sosialisasi dengan menggandeng pihak pihak terkait akan terus intens dilakukan kepada badan usaha atau pemberi kerja skala  makro, mikro, dan kecil. “Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada seleksi karena sifatnya wajib untuk seluruh badan usaha dan pemberi kerja,” jelasnya. Sementara itu, Rosalina Agustin menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi kepatuhan merupakan proses kelanjutan setelah sebelumnya sudah dilakukan langkah-langkah terhadap PWBD. Salah satunya dengan mengirim Surat Pemberitahuan Pertama dan Surat Pemberitahuan kedua yang isinya adalah kewajiban untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. “Namun karena belum ada tindak lanjut dari badan usaha maka dianggap perlu dilakukan pemanggilan untuk sosialisasi bersama ini,” jelasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: